Bank garansi adalah pelaksanaan pemberian jaminan dari bank atas permohonan nasabah untuk membayar sejumlah uang kepada pihak lain dengan persyaratan dan jangka waktu tertentu.
Bank Garansi (atau disingkat BG) adalah Jaminan Pembayaran yang diberikan oleh Bank atas permintaan Nasabahnya, kepada pihak penerima jaminan dalam hal Nasabah yang dijamin tidak memenuhi kewajibannya kepada pihak penerima jaminan.
BG merupakan fasilitas non dana ( Non Funded Facility ) yang diberikan Bank akan menerbitkan BG sejumlah nilai tertentu yang dipersyaratkan oleh pihak penerima jaminan yang merupakan untuk kepentingan proyek tertentu:
Penggunaan dan macam Bank Garansi
a. | Bank Garansi Penawaran | |
b. | Bank Garansi Pelaksanaan | |
c. | Bank Garansi Uang Muka | |
d. | Bank Garansi Pemeliharaan | |
e. | Bank Garansi lainnya |
Syarat dan ketentuan :
Mengajukan Permohonan Penerbitan Bank Garansi/ Asuransi untuk persyaratan Dukumen Pelelangan.
Mempunyai hubungan kontrak dengan Pihak lain.
Penggunaan dan macam Asuransi
- Jaminan Penawaran (Bid Bond)
- Jaminan Pelaksanaan (Performance Bond)
- Jaminan Uang Muka (Advance Payment Bond/Down PaymentBond)
- Jaminan Pemeliharaan (Maintenance Bond)