JASA PENERBITAN BANK GARANSI DAN SURETY BOND

 (Insurance Agency & Guarantee Bank)
 

Bank garansi adalah pelaksanaan pemberian jaminan dari bank atas permohonan nasabah untuk membayar sejumlah uang kepada pihak lain dengan persyaratan dan jangka waktu tertentu.

Bank Garansi (atau disingkat BG) adalah Jaminan Pembayaran yang diberikan oleh Bank atas permintaan Nasabahnya, kepada pihak penerima jaminan dalam hal Nasabah yang dijamin tidak memenuhi kewajibannya kepada pihak penerima jaminan.

BG merupakan fasilitas non dana ( Non Funded Facility ) yang diberikan Bank akan menerbitkan BG sejumlah nilai tertentu yang dipersyaratkan oleh pihak penerima jaminan yang merupakan  untuk kepentingan  proyek tertentu:

Penggunaan dan macam Bank Garansi

a.  Bank Garansi Penawaran 
b. Bank Garansi Pelaksanaan
c. Bank Garansi Uang Muka
d. Bank Garansi Pemeliharaan
e. Bank Garansi lainnya
 

Syarat dan ketentuan :

Mengajukan Permohonan Penerbitan Bank Garansi/ Asuransi untuk persyaratan Dukumen Pelelangan.

Mempunyai hubungan kontrak  dengan Pihak lain.

Penggunaan dan macam Asuransi

  1. Jaminan Penawaran (Bid Bond) 
  2. Jaminan Pelaksanaan (Performance Bond) 
  3. Jaminan Uang Muka (Advance Payment Bond/Down PaymentBond)
  4. Jaminan Pemeliharaan (Maintenance Bond)
Maka atas dasar sedikit keterangan tersebut di atas, kami PT.BINAMITRA MANDIRI SOLUSION akan senantiasa memberikan solusi yang tepat dalam hal Pengelolaan dan sekaligus memproteksi Keuangan dalam Kegiatan / Proyek yang akan atau sedang berjalan dari Risiko yang kemungkinan terjadi.

Hubungi Kami