Layanan Bank Garansi :
BG merupakan fasilitas non dana ( Non Funded Facility ) ,Bank akan menerbitkan BG sejumlah nilai tertentu yang dipersyaratkan oleh pihak penerima jaminan yang merupakan klien/mitra bisnis/ counter part dari Nasabah Bank untuk kepentingan transaksi / proyek tertentu yang akan dijalankan oleh Nasabah Bank.
Penggunaan dan macam Bank Garansi
- Diberikan kepada pemborong atau kontraktor untuk mengerjakan proyek
- Diberikan untuk menjamin pembayaran (dapat berupa Standby L/C )
Sedangkan Bank Garansi yang umum digunakan dalam rangka proyek, untuk mendukung usaha konstruksi, adalah:
- Bid Bond / Tender Bond atau jaminan saat mengikuti tender
- Advance Payment Bond atau jaminan uang muka
- Performance Bond atau jaminan pelaksanaan selama masa konstruksi
- Bid Bond / Tender Bond, diterbitkan untuk kebutuhan peserta tender guna mengikuti tender di dalam negeri
- Advance Payment Bondatau jaminan uang muka, diterbitkan untuk kebutuhan penerima pekerjaan guna menjamin pelaksanaan pekerjaan setelah diterimanya pembayaran uang muka dari pemilik proyek
- Performance Bond, diterbitkan untuk kebutuhan penerima pekerjaan guna menjamin selesainya proyek yang diterima atau untuk kepentingan pembeli guna menjamin pembayaran atas barang yang telah diterima
- Retention Bon, diterbitkan untuk kebutuhan pemohon guna menjamin pemeliharaan proyek yang telah diselesaikan