BANK GARANSI | ASURANSI TANPA AGUNAN


Devinisi Bank Garansi  adalah pemberian janji secara tertulis dari Bank kepada Obligee untuk jangka waktu tertentu, jumlah tertentu,   dan keperluan tertentu bahwa Bank akan membayar kewajiban Principal apabila yang bersangkutan wanprestasi sebagaimana diatur dalam  Surat Edaran Bank Indonesia No. 23/7/UKU Tanggal 18 Maret 1991 jo SK Direksi Bank Indonesia No. 23/88/KEP/DIR Tanggal 18 Maret 1991 Tentang Pemberian Bank Garansi oleh Bank termasuk penggantian dan perubahannya 

Tanpa Agunan :
Produk-produk Bank Garansi & Asuransi yang diakomodir oleh PT.BINAMITRA MANDIRI SOLUSION (Konstruksi dan Non-Konstruksi) adalah sebagai berikut :

1.Jaminan Penawaran (Bid Bond)
2.Jaminan Pelaksanaan (Performance Bond)
3.Jaminan Uang Muka (Advance Payment Bond)
4.Jaminan Pemeliharaan (Maintanance Bond)

Penerbitan Bank Garansi Dokumen yang digunakan adalah dokumen standart sebagaimana yang telah dituangkan dalam kebijakan underwriting Dokumen Yang Diperlukan Untuk penerbitan Bank Garansi, yaitu :

Surat permohonan penerbitan Bank Garansi dari Kontraktor /  Penerima Pekerjaan (Principal) Dokumen khusus yang berkaitan dengan Data-data Principal antara lain (untuk dokumen proyek cukup salah satu


BSM


Hubungi Kami