DEVINISI JAMINAN SURETY BOND

 

Surety bond adalah penjaminan berdasarkan perjanjian dua pihak antara Surety ( dalam hal ini perusahaan asuransi ) dan Principal ( Kontraktor /  Pengembang).

Dalam konteks ini, perusahaan asuransi memberikan jaminan untuk pihak kontraktor/pengembang bagi kepentingan pihak ketiga (Obligee). Obligee dalam hal ini adalah pemerintah sebagai pemberi proyek.

dengan adanya surety bond, jika pihak kontraktor oleh sebab sesuatu hal lalai atau gagal melaksanakan kewajibannya mengerjakan proyek, maka perusahaan asuransi akan ikut bertanggung jawab terhadap Obligee untuk menyelesaikan kewajiban-kewajiban kontraktor tersebut.

Selama ini, dalam pelaksanaan proyek, kontraktor diwajibkan menyiapkan simpanan di bank sebagai garansi jika gagal melaksanakan proyeknya. Dengan adanya Perpres 54/2011, kontraktor bisa memberikan jaminan dengan membeli produk surety bond dari perusahaan asuransi.

Dengan surety bond, uang jaminan yang dikeluarkan kontraktor lebih kecil,

Surety bond ini produknya bermacam-macam, mulai dari jaminan penawaran (bid bond) saat kontraktor mengikuti tender, jaminan pelaksanaan (performance bond) saat pelaksanaan proyek, jaminanpembayaran uang muka (advance payment bond) saat kontraktor mengambil uang muka untuk tujuan memperlancar pembiayaan proyek yang dikerjakannya, dan jaminan pemeliharaan (maintenance bond) sebagai syarat kesanggupan kontraktor untuk memperbaiki kekurangan atau kerusakan yang mungkin timbul selama masa pemeliharaan setelah pelaksanaan pekerjaan selesai sesuai dengan yang diperjanjikan dalam kontrak.

Nilai jaminan saat bid bond berkisar 1%-3% dari nilai penawaran proyek.
Nilai jaminan saat pelaksanaan 5%-10% dari nilai proyek.
Adapun nilai jaminan untuk pembayaran uang muka berkisar 20% dari nilai proyek.

Oblige : Adalah pemberi pekerjaan yang mengadakan kontrak dengan principal. Dalam kontrak harus menyebutkan hak hak dan kewajiban yang harus dipenuhi oleh masing masing pihak  Oblige dapat berupa perorangan dan dapat pula berupa badan usaha, instansi pemerintah atau lembaga lembaga lainya.

Principal : Adalah perseorangan atau Badan Hukum yang mengikatkan dirinya denganOblige dalam kontrak dan berjanji untuk melaksanakan ketentuan dalam kontrak tersebut.

- Dalam Construction Contract, Principal adalah kontraktor bangunan
- Dalam supply contract : Principal adalah penyalur barang
- Dalam Custom : Principal adalah pihak wajib bayar bea.

Surety Company : Adalah perusahaan yang memberikan jaminan kepada principal atas kesanggupannya melaksanakan pekerjaan sesuai dengan kontrak, jika tidak dilasksanakan maka Surety Company, akan membayar ganti rugi maksimal sebesar jaminan Surety Company. Surety Company di Indonesia adalah ditunjuk Perusahaan Asuransi.

Hubungi Kami