Surety bond adalah penjaminan berdasarkan perjanjian dua pihak
antara Surety ( dalam hal ini perusahaan asuransi ) dan Principal
( Kontraktor / Pengembang).
Dalam konteks ini, perusahaan asuransi memberikan
jaminan untuk pihak kontraktor/pengembang bagi kepentingan pihak ketiga
(Obligee). Obligee dalam hal ini adalah pemerintah sebagai pemberi proyek.
dengan adanya surety bond, jika pihak kontraktor oleh
sebab sesuatu hal lalai atau gagal melaksanakan kewajibannya mengerjakan
proyek, maka perusahaan asuransi akan ikut bertanggung jawab terhadap Obligee
untuk menyelesaikan kewajiban-kewajiban kontraktor tersebut.
Selama ini, dalam pelaksanaan proyek, kontraktor
diwajibkan menyiapkan simpanan di bank sebagai garansi jika gagal melaksanakan
proyeknya. Dengan adanya Perpres 54/2011, kontraktor bisa memberikan
jaminan dengan membeli produk surety bond dari perusahaan asuransi.
Dengan surety bond, uang jaminan yang dikeluarkan
kontraktor lebih kecil,
Surety bond ini produknya bermacam-macam, mulai dari jaminan penawaran (bid bond)
saat kontraktor mengikuti tender, jaminan pelaksanaan (performance
bond) saat pelaksanaan proyek, jaminanpembayaran uang muka (advance
payment bond) saat kontraktor mengambil uang muka untuk tujuan
memperlancar pembiayaan proyek yang dikerjakannya, dan jaminan pemeliharaan
(maintenance bond) sebagai syarat kesanggupan kontraktor untuk memperbaiki
kekurangan atau kerusakan yang mungkin timbul selama masa pemeliharaan setelah
pelaksanaan pekerjaan selesai sesuai dengan yang diperjanjikan dalam kontrak.
Nilai jaminan saat bid bond berkisar 1%-3% dari nilai
penawaran proyek.
Nilai jaminan saat pelaksanaan 5%-10% dari nilai
proyek.
Adapun nilai jaminan untuk pembayaran uang muka
berkisar 20% dari nilai proyek.
Oblige : Adalah pemberi pekerjaan yang mengadakan kontrak dengan principal. Dalam kontrak harus menyebutkan hak hak dan kewajiban yang harus dipenuhi oleh
masing masing pihak Oblige dapat berupa perorangan dan dapat pula berupa badan usaha, instansi
pemerintah atau lembaga lembaga lainya.
Principal : Adalah perseorangan atau Badan Hukum yang mengikatkan dirinya
denganOblige dalam kontrak dan berjanji untuk melaksanakan ketentuan dalam kontrak
tersebut.
- Dalam Construction Contract, Principal adalah kontraktor bangunan
- Dalam supply contract : Principal adalah penyalur barang
- Dalam Custom : Principal adalah pihak wajib bayar bea.
Surety Company : Adalah perusahaan yang memberikan jaminan kepada principal
atas kesanggupannya melaksanakan pekerjaan sesuai dengan kontrak, jika tidak
dilasksanakan maka Surety Company, akan membayar ganti rugi maksimal sebesar
jaminan Surety Company. Surety Company di Indonesia adalah ditunjuk Perusahaan Asuransi.