SBLC (Standby L/C)

 
SBLC adalah instrumen keuangan yang sangat fleksibel yang menjadikannya pilihan terbaik untuk berbagai transaksi keuangan.

Standby Letter of Credit  suatu janji tertulis bank yang bersifat irrevocable diterbitkan atas permintaan applicant untuk membayar kepada beneficiary, apabila applicantwan presntasi.

Produk ini mempunyai fungsi yang sama dengan Bank Garansi, dimana SBLC diterbitkan sebagai jaminan tertulis (hanya untuk jaga-jaga). SBLC hanya akan dicairkan apabila applicant gagal memenuhi kewajibannya (wanprestasi) dan beneficiary melakukan klaim.

Apabila Bank Garansi di dasarkan pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, pasal 1820-1850 maka SBLC didasarkan pada UCP 600/ISP 98 URDG

SBLC juga bisa diterbitkan untuk berbagai jenis penjaminan sebagaimana Bank Garansi

Jenis-jenis Standby L/C: 

  1. Performance Standby L/C.
  2. Advance Payment Standby .
  3. Bid Bond Standby.
  4. Financial Standby.
  5. Commercial Standby.

Hubungi Kami