“Surat Kredit
Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN) atau lazim dikenal sebagai “Letter of Credit”
(L/C) Dalam Negeri adalah setiap janji tertulis berdasarkan permintaan tertulis
Pemohon (Applicant) yang mengikat Bank Pembuka (Issuing Bank) untuk:
- melakukan
pembayaran kepada Penerima atau ordernya, atau mengaksep dan membayar
wesel yang ditarik oleh Penerima;
- memberi
kuasa kepada bank lain untuk melakukan pembayaran kepada Penerima atau
ordernya, atau mengaksep dan membayar wesel yang ditarik oleh Penerima;
atau
- memberi
kuasa kepada bank lain untuk menegosiasi wesel yang ditarik oleh Penerima,
atas penyerahan dokumen, sepanjang persyaratan dan kondisi SKBDN
dipenuhi.(PBI No.5/6/PBI/2003 tanggal 2 Mei 2003)
Yang artinya Issuing bank akan membayar sejumlah uang
kepada Beneficiary apabila Issuing Bank menerima dokumen yang sesuai dengan
syarat SKBDN.
Dalam transaksi perdagangan dengan menggunakan alat pembayaran SKBDN, terdapat
tenggang waktu antara presentasi dokumen dengan penerimaan pembayaran dari Issuing
Bank. Bill Purchasing memungkinkan anda memperoleh pembayaran segera setelah
presentasi dokumen sehingga akan meningkatkan efisiensi Cash Flow anda.
Bill Purchasing adalah pengambilalihan dokumen atau wesel-wesel atas dasar
SKBDN yang harus dibayar oleh Issuing Bank. Bill Purchasing ini dapat dilakukan
baik untuk SKBDN yang bersifat Sight (Atas Unjuk) maupun Usance (Berjangka)
dengan hak regres (with recourse). Sebelum melakukan Bill Purchasing, kami akan
memberikan Anda limit yang disebut Trade Line.
SKBDN Berjangka atau Domestic L/C tunduk kepada PERATURAN BANK INDONESIA
No.5/6/PBI/2003 tanggal 2 Me 2003 dan berikut ketentuan perubahannya “PERATURAN
BANK INDONESIA NOMOR: 10/5/PBI/2008 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN BANK
INDONESIA NOMOR 5/6/PBI/2003 TENTANG SURAT KREDIT BERDOKUMEN DALAM NEGERI”
Manfaat SKBDN
- Membantu
pengembangan usaha Anda karena proceeds yang Anda peroleh dapat segera
Anda gunakan untuk kebutuhan bisnis Anda.
- Meningkatkan
daya saing Anda dimata counter party dengan menawarkan penundaan
pembayaran tanpa mengganggu Cash Flow Anda.
Yang penting untuk kita ingat dari PERATURAN BANK
INDONESIA NOMOR 5/6/PBI/2003 TENTANG SURAT KREDIT BERDOKUMEN DALAM NEGERI”
adalah Bab I pasal 2 s/d pasal 9 yang cuplikannya sebagai berikut :
Pasal 2
(1) Ketentuan dalam Peraturan Bank Indonesia ini hanya
berlaku bagi penerbitan SKBDN dalam hal Bank, Pemohon, dan Penerima
berkedudukan di dalam negeri.
(2) Dalam hal SKBDN dibuka dalam valuta asing, Bank
Peremburs dapat berkedudukan di luar negeri.
(3) SKBDN hanya dilakukan untuk transaksi perdagangan
barang.
(4) Dalam hal transaksi perdagangan barang tersebut
terkait dengan transaksi perdagangan jasa yang tidak dapat dipisahkan satu sama
lain, nilai barang harus lebih besar dari nilai jasa.
Pasal 3
Transaksi perdagangan barang sebagaimana dimaksud
dalam pasal 2 ayat (3) hanya dapat dilakukan dengan batasan sebagai berikut:
a. Perpindahan barang dilakukan di dalam negeri.
b. Perpindahan barang dilakukan dari dalam negeri ke
luar negeri sepanjang SKBDN diterbitkan atas dasar L/C (master L/C) dan
non L/C untuk tujuan ekspor.
Pasal 4
(1) SKBDN diterbitkan dalam mata uang Rupiah.
(2) SKBDN sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat
diterbitkan dalam valuta asing sepanjang SKBDN terkait dengan transaksi
perdagangan internasional.
Pasal 5
(1) Setiap penerbitan SKBDN dan perubahannya harus
tunduk pada ketentuan dalam Peraturan Bank Indonesia ini.
(2) SKBDN hanya dapat diterbitkan dengan kondisi tidak
dapat diubah dan tidak dapat ditarik kembali atau tidak dapat dibatalkan tanpa
persetujuan dari Bank Pembuka, Bank Pengkonfirmasi jika ada dan Penerima.
(3) Jangka waktu SKBDN dan jangka waktu penundaan
pembayaran SKBDN ditetapkan sesuai dengan kesepakatan antara Pemohon dan Bank
Pembuka.
(4) Dalam menerbitkan SKBDN, Bank dapat menetapkan
sendiri besarnya jaminan dan atau setoran tunai dengan mempertimbangkan
bonafiditas Pemohon.
(5) Dalam hal SKBDN sebagaimana dimaksud dalam ayat
(4) diterbitkan dengan syarat pembayaran dimuka (red clause), Bank wajib
menetapkan setoran tunai yang memadai dengan memperhatikan besarnya uang muka
yang ditarik.
(6) SKBDN harus dibuat dalam bahasa Indonesia dan
apabila tidak dapat dihindari dapat dibuat dalam bahasa Inggris.
Pasal 6
(1) Permohonan penerbitan SKBDN hanya dapat dilakukan
secara tertulis oleh Pemohon atau kuasanya.
(2) Bank hanya dapat menerima permohonan penerbitan
SKBDN apabila dalam permohonan tersebut sekurang-kurangnya memuat hal-hal
sebagai berikut:
a. nama jelas dan alamat Pemohon;
b. nama jelas dan alamat Penerima;
c. nilai SKBDN;
d. syarat pembayaran atas unjuk, akseptasi atau
Negosiasi ;
e. rincian dokumen, seperti dokumen pengangkutan
barang dan atau dokumen lainnya yang dibutuhkan;
f. tanggal terakhir pengajuan dokumen;
g. tempat penyerahan dokumen untuk pembayaran atas
unjuk, akseptasi atau Negosiasi;
h. tanggal penerbitan dan tanggal jatuh tempo SKBDN;
i. media penerbitan SKBDN : surat, teleks, swift atau
sarana lainnya;
j. uraian barang;
k. tanggal terakhir pengiriman barang;
l. tempat tujuan pengiriman barang;
m. pernyataan tunduk pada syarat-syarat umum Bank
untuk penerbitan SKBDN.
Pasal 7
Setiap permohonan penerbitan SKBDN, SKBDN itu sendiri,
permohonan perubahan
SKBDN, dan perubahan SKBDN itu sendiri, harus:
a. tertulis secara lengkap dan benar;
b. menyebutkan secara tepat dokumen yang menjadi dasar
pelaksanaan pembayaran, akseptasi atau Negosiasi.
Pasal 8
(1) Syarat pembayaran SKBDN dilakukan atas dasar
kesepakatan Pemohon dan Bank Pembuka serta harus dinyatakan secara jelas dalam
SKBDN yang bersangkutan.
(2) Dalam SKBDN wajib dicantumkan persyaratan
pembayaran atas unjuk (sight), akseptasi (acceptance) atau
Negosiasi (Negotiation).
(3) Pihak tertarik wesel dalam rangka SKBDN hanya
Bank.
Pasal 9
(1) SKBDN merupakan kontrak yang terpisah dari kontrak
penjualan atau kontrak lainnya yang menjadi dasar dari penerbitan SKBDN.
(2) Dalam pelaksanaan SKBDN, Bank hanya berurusan
dengan dokumen dan bukan dengan barang dan atau jasa atau pelaksanaan lainnya.