• SELAMAT DATANG PT. Binamitra Mandiri Solusion

    Sebagai Agen Bank Garansi / Surety Bond yaitu Jasa Penerbitan Jaminan Pelaksanaan / Performance Bond, Jaminan Pemeliharaan / Maintenance Bond, Jaminan Tender / Bid Bond, Jaminan Uang Muka / Advanced Payment Bond di seluruh Indonesia

  • Obligasi Surety

    Surety Bond tergolong dalam Financial Guarantee yang umumnya dilakukan oleh Perbankan dimana pemberian jaminan dilaksanakan dengan 2 (dua) sifat, yaitu:...

  • Jaminan Bank Garansi

    Dalam penerbitan bank garansi, bank akan meminta sejumlah uang sebagai provisi atas diterbitkannya bank garansi dengan jangka waktu tertentu

  • Jaminan Surety Bond

    Jaminan yang diterbitkan oleh Surety Company untuk menjamin Obligee bahwa Principal pemegang Bid Bond telah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan oleh Obligee untuk mengikuti pelelangan tersebut dan apabila Principal memenangkan pelelangan maka..

  • JASA PENERBITAN BANK GARANSI DAN SURETY BOND

    PT.BINAMITRA MANDIRI SOLUSION Sebagai Konsultan/Agen Asuransi dan Bank Garansi membantu dalam hal Penerbitan Surety Bond dari Lembaga Keuangan yang terdaftar di Departemen Keuangan dan Otoritas Jasa Kesuangan (OJK)...

JASA PELAYANAN BANK GARANSI DAN SURETY BOND

Perkenankanlah kami PT.BINAMITRA MANDIRI SOLUSION Ikut berpartisipasi dalam pembangunan Program Pemerintah dalam hal memberikan solusi untuk keuangan pada kegiatan – kegiatan Proyek yang sedang dan atau akan di kerjakan bagi Insan Pelaku Usaha dalam berbagai Bidang.
  • Jaminan Bank Garansi

    • Dalam penerbitan bank garansi, bank akan meminta sejumlah uang sebagai provisi atas ...

PT. BINAMITRA MANDIRI SOLUSION

SELAMAT DATANG
 

PT. BINAMITRA MANDIRI SOLUSION

Seiring dengan perkembangan dunia usaha di Era Globalisasi yang semakin cepat dan kompleks ini, Perkenankanlah kami PT.BINAMITRA MANDIRI SOLUSION Ikut berpartisipasi dalam pembangunan Program Pemerintah dalam hal memberikan solusi untuk keuangan pada kegiatan – kegiatan Proyek yang sedang dan atau akan di kerjakan bagi Insan Pelaku Usaha dalam berbagai Bidang.

PT.BINAMITRA MANDIRI SOLUSION Sebagai Konsultan/Agen Asuransi dan Bank Garansi  membantu dalam hal Penerbitan Surety Bond dari Lembaga Keuangan yang terdaftar di Departemen Keuangan dan Otoritas Jasa Kesuangan (OJK) serta Bank Garansi dari Bank Umum Baik Bank Pemerintah, Bank Daerah maupun Bank Swasta dengan fasiltas Tanpa Agunan untuk kegiatan Proyek Konstruksi dan non Konstruksi / Pengadan Barang & Jasa. dan Product tersebut di atas terdiri dari antaralain sebagai berikut : 
 

Prodak Dari Bank :

1. Jaminan Penawaran

2. Jaminan Pelaksanaan

3. Jaminan Uang Muka

4. Jaminan Pemeliharaan

5. Jaminan SP2D Sisa Anggaran Akhir Tahun

6. Jaminan Castum Bond

 Prodak Asuransi :

1. Asuransi CAR

2. Asuransi EAR

3. Asuransi Kapal

4. Asuransi Gedung

5. Asuransi Aset

6. Asuransi Kebakaran

7. Asuransi Mobil, Dsb.

Maka atas dasar sedikit keterangan tersebut di atas, kami PT.BINAMITRA MANDIRI SOLUSION akan senantiasa memberikan solusi yang tepat dalam hal Pengelolaan dan sekaligus memproteksi Keuangan dalam Kegiatan / Proyek yang akan atau sedang berjalan dari Risiko yang kemungkinan terjadi.

  PT.BINAMITRA MANDIRI SOLUSION
  Divisi Penjamin  


 
SALAM SUKSES..!!!

SBLC (Standby L/C)

 
SBLC adalah instrumen keuangan yang sangat fleksibel yang menjadikannya pilihan terbaik untuk berbagai transaksi keuangan.

Standby Letter of Credit  suatu janji tertulis bank yang bersifat irrevocable diterbitkan atas permintaan applicant untuk membayar kepada beneficiary, apabila applicantwan presntasi.

Produk ini mempunyai fungsi yang sama dengan Bank Garansi, dimana SBLC diterbitkan sebagai jaminan tertulis (hanya untuk jaga-jaga). SBLC hanya akan dicairkan apabila applicant gagal memenuhi kewajibannya (wanprestasi) dan beneficiary melakukan klaim.

Apabila Bank Garansi di dasarkan pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, pasal 1820-1850 maka SBLC didasarkan pada UCP 600/ISP 98 URDG

SBLC juga bisa diterbitkan untuk berbagai jenis penjaminan sebagaimana Bank Garansi

Jenis-jenis Standby L/C: 

  1. Performance Standby L/C.
  2. Advance Payment Standby .
  3. Bid Bond Standby.
  4. Financial Standby.
  5. Commercial Standby.

PERSYARATAN PENERBITAN BANK GARANSI



      A.      LEGALITAS PERUSAHAAN
  1. Company Profil
  2. Akte Pendirian Beserta Perubahannya
  3. SIUP
  4. SIUJK (Kontraktor)
  5. NPWP
  6. TDP
  7. Domisili Perusahaan
  8. Photo Copy KTP Pengurus/Direktur
  9. Laporan Keuangan 2 Tahun Terakhir
  10. ( Neraca Rugi Laba Perusahaan)
B.     DATA PENDUKUNG
  1. Untuk Jaminan Tender / Bid Bond = Undangan Lelang
  2. Untuk Jaminan Pelaksanaan = SPK (Surat perintah kerja)
  3. Untuk Jaminan Uang Muka = Kontrak Kerja Lengkap
  4. Untuk Jaminan Pemeliharaan = Berita acara serah terima

SKBDN


“Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN) atau lazim dikenal sebagai “Letter of Credit” (L/C) Dalam Negeri adalah setiap janji tertulis berdasarkan permintaan tertulis Pemohon (Applicant) yang mengikat Bank Pembuka (Issuing Bank) untuk:
  1. melakukan pembayaran kepada Penerima atau ordernya, atau mengaksep dan membayar wesel yang ditarik oleh Penerima;
  2. memberi kuasa kepada bank lain untuk melakukan pembayaran kepada Penerima atau ordernya, atau mengaksep dan membayar wesel yang ditarik oleh Penerima; atau
  3. memberi kuasa kepada bank lain untuk menegosiasi wesel yang ditarik oleh Penerima, atas penyerahan dokumen, sepanjang persyaratan dan kondisi SKBDN dipenuhi.(PBI No.5/6/PBI/2003 tanggal 2 Mei 2003)
Yang artinya Issuing bank akan membayar sejumlah uang kepada Beneficiary apabila Issuing Bank menerima dokumen yang sesuai dengan syarat SKBDN.
Dalam transaksi perdagangan dengan menggunakan alat pembayaran SKBDN, terdapat tenggang waktu antara presentasi dokumen dengan penerimaan pembayaran dari Issuing Bank. Bill Purchasing memungkinkan anda memperoleh pembayaran segera setelah presentasi dokumen sehingga akan meningkatkan efisiensi Cash Flow anda.
Bill Purchasing adalah pengambilalihan dokumen atau wesel-wesel atas dasar SKBDN yang harus dibayar oleh Issuing Bank. Bill Purchasing ini dapat dilakukan baik untuk SKBDN yang bersifat Sight (Atas Unjuk) maupun Usance (Berjangka) dengan hak regres (with recourse). Sebelum melakukan Bill Purchasing, kami akan memberikan Anda limit yang disebut Trade Line.
SKBDN Berjangka atau Domestic L/C tunduk kepada PERATURAN BANK INDONESIA No.5/6/PBI/2003 tanggal 2 Me 2003 dan berikut ketentuan perubahannya “PERATURAN BANK INDONESIA NOMOR: 10/5/PBI/2008 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN BANK INDONESIA NOMOR 5/6/PBI/2003 TENTANG SURAT KREDIT BERDOKUMEN DALAM NEGERI”
Manfaat SKBDN
  • Membantu pengembangan usaha Anda karena proceeds yang Anda peroleh dapat segera Anda gunakan untuk kebutuhan bisnis Anda.
  • Meningkatkan daya saing Anda dimata counter party dengan menawarkan penundaan pembayaran tanpa mengganggu Cash Flow Anda.
Yang penting untuk kita ingat dari PERATURAN BANK INDONESIA NOMOR 5/6/PBI/2003 TENTANG SURAT KREDIT BERDOKUMEN DALAM NEGERI” adalah Bab I pasal 2 s/d pasal 9 yang cuplikannya sebagai berikut :
Pasal 2
(1) Ketentuan dalam Peraturan Bank Indonesia ini hanya berlaku bagi penerbitan SKBDN dalam hal Bank, Pemohon, dan Penerima berkedudukan di dalam negeri.
(2) Dalam hal SKBDN dibuka dalam valuta asing, Bank Peremburs dapat berkedudukan di luar negeri.
(3) SKBDN hanya dilakukan untuk transaksi perdagangan barang.
(4) Dalam hal transaksi perdagangan barang tersebut terkait dengan transaksi perdagangan jasa yang tidak dapat dipisahkan satu sama lain, nilai barang harus lebih besar dari nilai jasa.
Pasal 3
Transaksi perdagangan barang sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (3) hanya dapat dilakukan dengan batasan sebagai berikut:
a. Perpindahan barang dilakukan di dalam negeri.
b. Perpindahan barang dilakukan dari dalam negeri ke luar negeri sepanjang SKBDN diterbitkan atas dasar L/C (master L/C) dan non L/C untuk tujuan ekspor.
Pasal 4
(1) SKBDN diterbitkan dalam mata uang Rupiah.
(2) SKBDN sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat diterbitkan dalam valuta asing sepanjang SKBDN terkait dengan transaksi perdagangan internasional.
Pasal 5
(1) Setiap penerbitan SKBDN dan perubahannya harus tunduk pada ketentuan dalam Peraturan Bank Indonesia ini.
(2) SKBDN hanya dapat diterbitkan dengan kondisi tidak dapat diubah dan tidak dapat ditarik kembali atau tidak dapat dibatalkan tanpa persetujuan dari Bank Pembuka, Bank Pengkonfirmasi jika ada dan Penerima.
(3) Jangka waktu SKBDN dan jangka waktu penundaan pembayaran SKBDN ditetapkan sesuai dengan kesepakatan antara Pemohon dan Bank Pembuka.
(4) Dalam menerbitkan SKBDN, Bank dapat menetapkan sendiri besarnya jaminan dan atau setoran tunai dengan mempertimbangkan bonafiditas Pemohon.
(5) Dalam hal SKBDN sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) diterbitkan dengan syarat pembayaran dimuka (red clause), Bank wajib menetapkan setoran tunai yang memadai dengan memperhatikan besarnya uang muka yang ditarik.
(6) SKBDN harus dibuat dalam bahasa Indonesia dan apabila tidak dapat dihindari dapat dibuat dalam bahasa Inggris.
Pasal 6
(1) Permohonan penerbitan SKBDN hanya dapat dilakukan secara tertulis oleh Pemohon atau kuasanya.
(2) Bank hanya dapat menerima permohonan penerbitan SKBDN apabila dalam permohonan tersebut sekurang-kurangnya memuat hal-hal sebagai berikut:
a. nama jelas dan alamat Pemohon;
b. nama jelas dan alamat Penerima;
c. nilai SKBDN;
d. syarat pembayaran atas unjuk, akseptasi atau Negosiasi ;
e. rincian dokumen, seperti dokumen pengangkutan barang dan atau dokumen lainnya yang dibutuhkan;
f. tanggal terakhir pengajuan dokumen;
g. tempat penyerahan dokumen untuk pembayaran atas unjuk, akseptasi atau Negosiasi;
h. tanggal penerbitan dan tanggal jatuh tempo SKBDN;
i. media penerbitan SKBDN : surat, teleks, swift atau sarana lainnya;
j. uraian barang;
k. tanggal terakhir pengiriman barang;
l. tempat tujuan pengiriman barang;
m. pernyataan tunduk pada syarat-syarat umum Bank untuk penerbitan SKBDN.
Pasal 7
Setiap permohonan penerbitan SKBDN, SKBDN itu sendiri, permohonan perubahan
SKBDN, dan perubahan SKBDN itu sendiri, harus:
a. tertulis secara lengkap dan benar;
b. menyebutkan secara tepat dokumen yang menjadi dasar pelaksanaan pembayaran, akseptasi atau Negosiasi.
Pasal 8
(1) Syarat pembayaran SKBDN dilakukan atas dasar kesepakatan Pemohon dan Bank Pembuka serta harus dinyatakan secara jelas dalam SKBDN yang bersangkutan.
(2) Dalam SKBDN wajib dicantumkan persyaratan pembayaran atas unjuk (sight), akseptasi (acceptance) atau Negosiasi (Negotiation).
(3) Pihak tertarik wesel dalam rangka SKBDN hanya Bank.
Pasal 9
(1) SKBDN merupakan kontrak yang terpisah dari kontrak penjualan atau kontrak lainnya yang menjadi dasar dari penerbitan SKBDN.
(2) Dalam pelaksanaan SKBDN, Bank hanya berurusan dengan dokumen dan bukan dengan barang dan atau jasa atau pelaksanaan lainnya.

JAMINAN BANK GARANSI

JAMINAN BANK GARANSI

Bank Garansi (atau disingkat BG) adalah Jaminan Pembayaran yang diberikan oleh Bank atas permintaan Nasabahnya, kepada pihak penerima jaminan dalam hal Nasabah yang dijamin tidak memenuhi kewajibannya kepada pihak penerima jaminan.
 
 Dalam penerbitan bank garansi, bank akan meminta sejumlah uang sebagai provisi atas diterbitkannya bank garansi dengan jangka waktu tertentu. Bank garansi sangat bermanfaat untuk digunakan dalam berbagai kegiatan, misalnya:
  1. Dalam pembangunan suatu proyek yang ditenderkan, biasanya si pemberi kerja akan meminta bank garansi kepada kontraktor yang akan mengerjakan proyek tersebut. Hal ini dimaksudkan selain sebagai jaminan pekerjaan, dapat juga menunjukkan bonafiditas kontraktor yang akan mengerjakan proyek tersebut. Jenis bank garansi yang biasa digunakan dalam kegiatan tender adalah bid bond yaitu jaminan bank sebagai syarat untuk mengikuti tender, advance payment bond yaitu jaminan bank atas pembayaran uang muka yang diterima pada waktu memenangkan suatu tender, performance bond yaitu jaminan bank atas pelaksanaan pekerjaan proyek, dan retention bond yaitu jaminan bank atas pemeliharaan setelah proyek selesai dilaksanakan;
  2. Kontraktor dapat saja meminta bank garansi lawan dari pihak pembeli kerja untuk membuktikan bahwa pekerjaan yang akan dikerjakan dananya benar-benar ada dan layak; 
  3. Dalam masalah ekspor-impor sering juga dipergunakan bank garansi untuk mengeluarkan barang-barang yang L/C nya belum dibayar penuh
Hubungi Kami